TERNATE, TAJUKTIMUR.COM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara melaksanakan operasi penertiban obat maupun sarana ilegal di Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala BPOM Provinsi Maluku Utara Sarinah menjelaskan, dalam melakukan operasi penertiban obat maupun sarana ilegal tersebut dengan melibatkan instansi terkait dan menemukan banyak sarana yang menjual obat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Memang tidak ada obat illegal yang ditemukan, namun obat banyak obat keras yang dijual yang bukan di apotik tapi sarana umum yang tidak memiliki izin untuk menjual obat,” ungkap Sarinah.
Pada saat penertiban, sambung sarinah, ditemukan sarana atau toko-toko yang tidak memiliki izin menjual obat tetapi menjual obat keras yang seharusnya di jual di apotik. Karena ketentuan untuk menjual obat harus pada tempatnya dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Sarana Umum atau toko yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut dilakukan proses sesuai dengan ketentuan.
“Pengusaha dalam memperjual belikan obat hendaknya dapat mematuhi semua ketentuan sebagai tempat atau sarana dengan memiliki izin untuk menjual obat,” pungkasnya.