JAKARTA (TAJUKTIMUR.COM) – Presiden Joko Widodo menerima kedatangan empat pakar hukum yaitu Mahfud MD, Luhut Pangaribuan, Edward Hiariej dan Maruarar Siahaan yang membahas isu terkini mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
“Jadi Presiden mendengar masukan-masukan tentang apa yang dilihat oleh para pakar ini tentang perkembangan hukum. Kita memberi pandangan-pandangan yang bisa menjadi alternatif saja kepada Presiden,” kata Mahfud kepada awak media di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (28/2/2018) kemarin.
Para pakar hukum itu membahas tentang RUU KUHP serta mengenai UU MD3 yang sudah disahkan DPR RI pada 21 Februari lalu, namun belum di tandatangani oleh Presiden.
Mahfud menjelaskan terkait RUU KUHP dirinya menjelaskan pasal-pasal yang sebelumnya dibatalkan oleh MK pada saat dirinya memimpin lembaga itu antara lain mengenai zina dan LGBT.
“Lalu soal MD3, (ada) 3 pasal saja yaitu Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245. Yang kita sampaikan pandangan-pandangan kita dan pandangan masyarakat,” ujar Mahfud.
Dia menjelaskan Presiden memiliki hak konstitusional untuk segera mengambil keputusan apapun sehingga masyarakat mengikuti hal yang ditetapkan oleh Presiden.
“Kita tidak mengusulkan, tapi kita menganalisis saja berbagai pandangan. Kita tidak mengusulkan apa-apa, itu haknya Presiden,” kata Mahfud terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
(fr)