JAKARTA (TAJUKTIMUR.COM) – KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol calon peserta Pemilu 2019. Sebanyak 12 parpol lolos ke tahap verifikasi faktual.
“Kami akan sampaikan hasil penelitian perbaikan administrasi. Berdasarkan hasil penelitian kita, akan ada 12 partai politik dilanjutkan pada verifikasi faktual,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).
Tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada tanggal 15 Desember 2017. Tahapan ini nantinya akan diakhiri pada penetapan parpol peserta Pemilu tanggal 17 Februari 2018.
“Setelah diterima hasil penelitian perbaikan administrasi akan kami lanjutkan sampai tahapan akhirnya pada 17 Februari,” ujar Arief.
Parpol yang melanjutkan dalam tahapan verifikasi faktual akan diberikan berita acara dan lampiran ceklis hasil pemeriksaan.
KPU sampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan kpd 14 parpol calon peserta pemilu 2019 | Hasilnya, 12 parpol memenuhi syarat utk lanjut ke verifikasi faktual & 2 parpol tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual #KPUmelayani pic.twitter.com/9zIfNgZwkI
— KPU RI (@KPU_ID) December 14, 2017
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan partai yang dinyatakan tidak lolos karena terdapat kekurangan pada dokumen. Yaitu dokumen keanggotaan pada tingkat kecamatan.
“Kedua partai yang tidak masuk karena problem di tingkat dokumen persyaratan keanggotaan di tingkat kecamatan,” ujar Hasyim.
Duabelas parpol yang melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu Partai Perindo, PSI, PDI-P, Partai Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB.
Sementara dua partai yang tidak masuk dalam tahapan verifikasi faktual adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
(and/ttcom)