JAKARTA, TAJUKTIMUR.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Online Indonesia (MOI) Rudi Sembiring Meliala menyatakan seluruh media online di Indonesia akan dipermudah untuk memiliki badan hukum Perusahaan Pers.
“Saat ini DPP Media Online Indonesia menargetkan 1000 pendirian badan hukum perusahaan pers sampai ke akhir tahun 2019,” kata Rudi Sembiring kepada tajuktimur.com.
Rudi mengungkapkan target ini ditempuh dengan melakukan beberapa terobosan yaitu mempermudah proses pendirian setiap Perusahaan Pers dan meringankan biayanya. Sehingga kini tidak ada lagi alasan untuk media online di Indonesia tidak berbadan hukum perusahaan pers.
“Bahkan jika ada pengusaha media online yang tidak mampu membiayai pembuatan perusahaan persnya, kami akan memberikan pinjaman atas sebahagian dari biaya itu demi berkembang dan semakin majunya media online di Indonesia,” ungkap dia.
Menurut Rudi, situasi ini rawan dan beresiko tinggi bagi media online di Indonesia melakukan pemberitaan jika tidak memiliki badan hukum perusahaan pers.
“Kasus kriminalisasi pers dengan menggunakan UU ITE marak dilakukan saat ini kepada jurnalis dan media massa online. Ini juga adalah bagian dari Program MOI untuk menjaga Media Online dari tindakan kriminalisai jurnalisme yang kerap terjadi. Tetapi jika telah berbadan hukum perusahaan pers, maka media online tersebut tidak boleh dikenakan UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik,” kata dia.
Ia juga menjanjikan akan mendaftarkan ke Dewan Pers bagi semua media online yang telah berbadan hukum perusahaan pers.